Situs Grand Lamongan News, saat ini masih dalam tarap pembangunan. Untuk sementara bisa diakses melalui www.grandlanews.co.cc. Mohon maaf bila tampilan dan isinya masih sangat sederhana.

Tuesday, January 17, 2012

BANTUAN OPERASIONAL PAUD DAN TK DILIPAT-GANDAKAN

Pemerintah Kabupaten Lamongan melibatgandakan bantuan operasional untuk lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK), hal tersebut diungkapkan Bupati Lamongan, Fadeli pada saat membuka pembinaan Gabungan Organisasi Pengelola TK Indonesia (GOPTKI), Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) dan Dinas Pendidikan.di Pendopo Lokatantra, Senin (16/12/2012).
Pada acara yang dihadiri oleh Ketua DPD GOPTKI Provinsi Jatim Purmiasih Rasiyo, Ketua IGTKI Jatim Ana Siti Maimanah, bersama penasehat DPC GOPTKI Lamongan Mahdumah Fadeli, Bupati Fadeli mengungkapkan bahwa kalau pada tahun lalu hanya ada sebanyak 102 PAUD yang menerima bantuan, tahun ini jumlah penerimanya mencapai 790 lembaga. Sementara untuk TK, pada tahun lalu ada 101 lembaga yang menerima bantuan, pada tahun ini ada 159 lembaga.
Disebutkan Fadeli, bantuan operasional untuk setiap PAUD Rp 1,5 juta dan untuk TK Rp 2 juta. Tahun ini juga, 2.752 guru TK dan PAUD juga menerima bantuan transportasi masing-masing Rp 50 ribu setiap bulannya. Total anggaran program pendidikan anak usia dini sendiri tahun ini di Lamongan mencapai Rp 2,4 miliar.
“Saat ini secara kuantitas, jumlah lembaga pendidikan untuk anak usia dini di Lamongan sudah memadai. Yakni PAUD mencapai 1.250 lembaga dan TK mencapai 986 lembaga. Meski demikian, saya berharap kualitasnya ditingkatkan melalui pembinaan yang seperti hari ini dilaksanakan, “ kata Bupati Fadeli.
Salah satu pemateri, Kasi Pembinaan TK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Retno Wijiningsih memaparkan, landasan hukum PAUD adalah UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yakni dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal seperti TK dan Raudhatul Athfal (RA).
Kemudian jalur nonformal seperti Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak (TPA), serta jalur informal melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan lingkungan. Sementara mengenai standar tingkat pencapaian perkembangan anak, lebih rinci dicantumkan dalam Permendiknas nomor 58 tahun 2009.

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook Favorites More