Situs Grand Lamongan News, saat ini masih dalam tarap pembangunan. Untuk sementara bisa diakses melalui www.grandlanews.co.cc. Mohon maaf bila tampilan dan isinya masih sangat sederhana.

Thursday, February 2, 2012

KTP DAN PASPOR BISA JADI BUKTI UNDANGAN UNTUK MEMILIH

Sebagaimana diterapkan pada pemilu lalu, dalam Pemilu 2014, kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor masih akan menjadi alat bukti memilih bagi mereka yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Aturan ini kembali diakomodasi karena data kependudukan diperkirakan belum valid.

"KTP dan paspor itu bisa sebagai pengganti undangan memilih saat pemilu," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Mohamad Arwani Thomafi ketika dihubungi di Jakarta.

Arwani mengatakan aturan tersebut telah disepakati dalam rapat panitia kerja (panja), akhir pekan lalu. Dijabarkan, ketentuan ini merupakan antisipasi terulangnya persoalan DPT sebagaimana terjadi pada Pemilu 2009. Dengan begitu, meski seseorang tidak terdaftar di DPT, melalui UU ini tetap berhak menggunakan hak pilihnya.

Penggunaan KTP atau paspor disepakati karena secara faktual program KTP elektronik (e-KTP) belum optimal. Sebagaimana diketahui, pada pemilu mendatang, RUU Pemilu mengamanatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyediakan data pemilih.

Sumbernya berasal dari olahan data pemilih pada pemilu terakhir yang dimiliki KPU kabupaten/kota dengan data kependudukan dari pemerintah. Secara lengkap, aturan penggunaan KTP atau paspor dirumuskan dalam Pasal 149A RUU Pemilu. KTP dapat digunakan dengan aturan main yang bersangkutan memilih hanya di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau domisilinya.

Selain itu, terlebih dulu mesti mendaftarkan diri pada KPPS setempat serta dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat. Politisi PPP ini menjelaskan aturan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009 terkait RUU Pemilu dan Pilpres yang memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai pengganti undangan memilih.

Bedanya, bila putusan MK mensyaratkan KTP harus dilengkapi kartu keluarga atau identitas sejenisnya, maka sekarang di RUU tidak memberi syarat tambahan. Sementara itu, anggota Panja RUU Pemilu, Viva Yoga Mauladi, mengatakan PAN mengusulkan agar aturan soal penggunaan KTP dan paspor tidak dibatasi hanya pada alamat yang tertera.

Asalkan yang bersangkutan berhak dan ternyata tidak terdaftar di DPT, maka hak pilihnya dapat digunakan dimana pun. "Bisa di mana saja, asal daftarkan pada penyelenggara minimal satu hari sebelum pelaksanaan pencoblosan. Jadi lebih praktis," kata dia.

Menurutnya, aturan demikian tidak perlu dikhawatir kan akan memunculkan ke curangan dengan peng gunaan KTP ganda. Dia memprediksi kemungkinan itu sangat kecil, apalagi pasca 2009 pemerintah terus melakukan penertiban KTP ganda. Hanya saja, dengan aturan ini tentunya kualitas dari tinta mesti menjadi perhatian tersendiri. "Jangan yang sekali kena air hilang," tandasnya.

Sementara itu, anggota Panja dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan fraksinya mengusulkan agar terdapat penegasan terhadap aturan keterwakilan perempuan. Bila sebelumnya hanya mewajibkan minimal 30 persen perempuan masuk di daftar caleg nasional, saat ini diusulkan agar tiap dapil sebuah partai harus mengikutsertakan minimal 30 persen caleg perempuan. "Harus lebih ditegaskan lagi dari sebelumnya," kata dia

sumber : koran-jakarta.com

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook Favorites More