Situs Grand Lamongan News, saat ini masih dalam tarap pembangunan. Untuk sementara bisa diakses melalui www.grandlanews.co.cc. Mohon maaf bila tampilan dan isinya masih sangat sederhana.

Thursday, February 16, 2012

MANTAN KEPALA DKPP LAMONGAN MASUK RUTAN

Kerana tersandung kasus korupsi bantuan pakan ternak Tahun 2008 senilai Rp. 900 juta, mantan Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Lamongan, yang berinisial MA dan seorang pemilih CV berinisial CH, sejak Rabu (15/02/12) malam dimasukkan ke Rutan kelas 2C Lamongan.

MA diduga telah menyalahgunakan anggaran ini dengan memakai nama CV milik CH sebagai rekanan pengadaan pakan ternak. MA dan CH didakwa telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Anti Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mereka ditahan usai sidang di pengadilan tipikor Surabaya, Rabu (15/2/2012) malam. Sidang tersebut berisi agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Keduanya ditahan berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang menyidangkan kasus tersebut di Surabaya yang dipimpin hakim ketua Anas Mustakim. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Imang Job Marsudi, Kamis (16/2/2012), menjelaskan, kejaksaan hanya melaksanakan penetapan keputusan hakim agar MA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan selama 30 hari dan setelahnya bisa diperpanjang 20 hari.

"Kami hanya melaksanakan perintah majelis hakim saja," kata Imang Jop Marsudi di kantornya. Imang menjelaskan, penahanan itu bukan menjalani pidana, melainkan sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Menurut Job, pemeriksaan saksi-saksi telah selesai dan sidang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Agenda tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim belum digelar.

”Kami hanya melaksanakan penetapan majelis hakim untuk menahan terdakwa mulai 15 Februari hingga 15 Maret. Sebelumnya, MA diberi kesempatan untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya,” kata Job.

Dalam kasus pengadaan pakan ternak itu dianggarkan Rp 90 juta. Namun, dalam praktiknya pakan ternak tidak dibeli. Akhirnya, untuk surat pertanggungjawaban (SPJ) digunakan CV milik CH. Dari anggaran Rp 90 juta tersebut, terpakai Rp 15 juta. Terdakwa telah mengembalikan ke kas negara Rp 75 juta.

”Kedua terdakwa MA dan CH ditahan karena menurut majelis hakim itu masuk kasus khusus (extraordinary). Maka majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum agar MA dan CH ditahan,” papar Job.

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook Favorites More