Situs Grand Lamongan News, saat ini masih dalam tarap pembangunan. Untuk sementara bisa diakses melalui www.grandlanews.co.cc. Mohon maaf bila tampilan dan isinya masih sangat sederhana.

Friday, February 24, 2012

PEMBIMBING HAJI HARUS BERSERTIFIKAT

Sebagai bentuk peningkatan manajerial Kelompok Bimbingan Haji (KBIH), maka setiap calon pembimbing haji harus memiliki sertifikat minimal 42 jam pengajaran. Demikian penegasan Kepala Kankemenag Kab. Lamongan, Drs. H. Husnul Maram, M.HI ketika menyampaikan sambutan pada acara pelatihan calon pembimbing haji (23/2) di ruang pertemuan BRI Lamongan.

“Sertifikat ini diperlukan sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan standar pelayanan kepada jama’ah” ujarnya.

Selain dari itu, ia mengharapkan kepada pembimbing haji agar memperhatikan jama’ah yang akan berangkat pada tahun 2012. “Sehingga pelayanan dan bimbingan kepada jama’ah bisa maksimal,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Jama’ah Haji yang dapat menyelenggarakan acara dari tanggal 21 hingga 24 Pebruari dan juga BRI Cabang Lamongan yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan.

Adapun Kasi Haji, H.M. Irfan, SH, MM, menyatakan harapannya di hadapan 50 peserta pelatihan agar para pembimbing haji memenuhi standar kelayakan. “Dengan demikian terwujud jama’ah haji mandiri,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya acara ini diharapkan juga bisa mencukupi standar ISO 9001 di Indonesia demi peningkatan mutu pelayanan.

Acara ini menghadirkan nara sumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan dan Kankemenag serta MUI.

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook Favorites More