Bertempat di Guest House Pemerintah Kabupaten Lamongan, kemarin Jum;at (02/03/2012) telah berlangsung penandatanganan MoU (Memory of Understanding) antara Kejaksaan Negeri Lamongan, PD. BPR Bank Daerah Lamongan (BDL) dan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Sebagaimana diketahui Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum disamping mempunyai tugas dan wewenang dalam lingkungan hukum Pidana Umum maupun Pidana Khusus, juga mempunyai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang no. 16 tahun 2004 yakni melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, melakukan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada Instansi Pemerintah dan Negara serta mempertahankan aset / kekayaan negara sebesar - besarnya dalam upaya penyelamatan maupun pengembalian keuangan Negara. juga bertindak sebagai mediator, fasilitator dan konsiliator dalam sengketa yang menyangkut lembaga atau Instansi Pemerintah.
Pemkab Lamongan dalam kesempatan itu diwakili oleh Bupati Fadeli, PD BPR BDL diwakili Dirutnya Munif Syarif dan Kejaksaan Negeri Lamongan oleh Kajari Dyah Retnowati Astuti. Hadir pula dalam kesempatan itu Wakil Bupati Amar Saifudin bersama Sekkab Yuhronur Efendi dan sejumlah Kepala SKPD Pemkab Lamongan serta Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Lamongan.
Fadeli dalam sambutannya menekankan agar jajarannya lebih aktif memanfaatkan kerjasama yang baru ditandatanginya bersama Kajari itu. Sehingga, lanjutnya, kerjasama itu tidak hanya akan menjadi kegiatan serimonial dan simbolis belaka.
“Dengan kerjasama ini, kita memiliki advokat di kejaksaan, manfaatkan ini. Demikian pula jika PD BPR BDL akan melakukan gugatan terkait jika ada kredit yang macet, jangan segan untuk memita pertimbangan dari Bu Kajari terkait tindakan apa yang bisa dilakukan. Sekali lagi manfaatkan dengan sebaiknya kerjasama ini, “ tandas dia.
Sementara itu, Dyah Retnowati Astuti menyebutkan, selain dengan Pemkab Lamongan dan PD BPR BDL, pihaknya juga melakukan kerjasam serupa dengan PLN dan dalam waktu dekat dengan BRI.
“Bidang perdata dan TUN selama ini sepertinya masih belum begitu dikenal. Baik oleh instansi pemerintah maupun perusahaan daerah. Padahal dengan kerjasama seperti ini, kejaksaan bisa memberikan pertimbangan ketika misalnya PD BPR BDL akan melakukan gugatan kredit macet. Yakni terkait pertimbangan apakah nilai gugatan itu sepadan dengan biaya perkaranya. Karena untuk perdata dan TUN, sudah ada biaya pagu resmi di pengadilan negeri, “ urai dia.
Terpisah, Kabag Hukum A Farikh melalui Kabag Humas dan Infokom M Zamroni menjelaskan, kerjasama antara PD BPR BDL meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum bidang perdata dan TUN. Juga pemberian pertimbangan hukum dalam masalah perdata dan TUN.
Sementara dengan Pemkab Lamongan, kerjasam itu meliputi bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum. Yakni dengan ketentuan kerjasama itu bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan TUN di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan Pemkab Lamongan. Dalam hal ini, dengan surat kuasa, kejaksaan dapat menjadi wakil Pemkab Lamongan baik di dalam maupun di luar pengadilan.





0 komentar:
Post a Comment