Pemandangan umum terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh tujuh fraksi dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Selasa (6/3). Dalam usulan itu beberapa fraksi sempat menyatakan kesiapan Raperda itu untuk kemudian dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun juga beberapa ada yang masih harus dikaji kembali karena sejumlah argument.
Kasnoto dari fraksi partai Golkar dalam forum tersebut menyoroti terkait kerusakan ruas jalan/badan jalan saat ini yang hampir terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Lamongan, contoh dari pertigaan Sukodadi menuju ke Paciran. “Kalau tidak segera ditangani dan mendapatkan perhatian cepat atau lambat akan ada keengganan wisatawan berkunjung,” katanya mewanti-wanti.
Sementara itu terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi fraksi, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Sudjono melaporkan, belum menemukan adanya klausul yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan pada masyarakat sekitar jika sewaktu-waktu terjadi bencana atas ambruknya menara.
“Untuk waktu yang akan datang pengaturan retribusi pengendalian menara supaya dikembangkan tidak saja menara telekomunikasi tetapi juga menara radio, menara RIK (hubungan melalui pemancar) dan menara televisi supaya juga ada pengendalian dan kepastian hukum,” urainya.
Dalam membangun pusat perbelanjaan lanjut dia, pihaknya mengatakan perlu adanya persetujuan beberapa kepala keluarga (KK) dan juga harus diketahui oleh RT/RW kemudian secara periodik izin HO juga harus diperbarui. “Ini untuk mencegah terjadinya konflik sehingga perlu membangun toleransi yang tidak merugikan semua pihak,” katanya.
Menghadapi kemungkinan terjadinya gagal panen utamanya karena serangan hama dan cuaca ekstrim, pihak eksekutif melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan agar mendayagunakan petugas penyuluh lapangan (PPL) secara optimal untuk mengantisipasi melakukan pemberantasan, pengobatan dan pencegahan terhadap penyakit dan hama tanaman padi tersebut. “Upayakan tetap memberikan bantuan bibit dan saran produksi pertanian untuk petani yang mengalami gagal panen karena puso,” ujarnya.
Lain halnya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang diketuai oleh Sukandar itu menanyakan, langkah-langkah yang diambil Pemkab apabila di dapati pusat perbelanjaan dan toko modern seperti supermarket, departemen store dan hypermarket di Lamongan yang setelah dikaji ternyata tidak memenuhi syarat izin pendirian dan izin usaha. Sedangkan di sisi lain, mereka sudah terlanjur berdiri dan beropasi. “Pemerintah harus tegaslah,” tandasnya.
Fraksi partai Kebangkitan Nasional Ulama yang diketuai oleh Abd. Shomad menambahkan, perlu koefisien parameter berdasarkan kawasan penempatan lokasi menara dalam upaya pengendalian dampak gangguan dari pendirian menara. “Artinya, semakin padat penduduk yang berada di suatu wilayah, maka semakin besar pula retribusi yang harus ditanggung oleh pemilik menara sebagai imbalan gangguan lingkungan, “ tutur dia.
“Jarak lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan/toko modern lainnya dalam Raperda ini paling sedikit 250 meter. Apabila hal ini (Raperda) dilanjutkan maka akan ada banyak minimarket-minimarket di Kota Lamongan, Babat dan Paciran gulung tikar karena tidak memenuhi syarat jarak antar lokasi pendirian. Sehingga perlu agak diperlonggar, yaitu minimal jaraknya 500 meter,” ungkap jubir dari fraksi PDIP.
“Lakukan tindakan proaktif untuk melakukan pembinaan terhadap pasar tradisional dan UMKM agar mampunyai daya saing,” ujar Fadloli dari fraksi PAN. Lain halnya Karyanto Mustapa dari fraksi Patriot Pembangunan Nurani. Dia menambahkan, pemerintah memang berhak mengizinkan investor membangun pasar modern, namun semuanya harus dipertimbangkan secara mendalam termasuk pemenuhan atas asas-asas normatifnya,” pungkas dia.




0 komentar:
Post a Comment