Pengusaha yang tidak menyampaikan
laporan 6 bulanan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin
Lingkunganakan didenda hingga maksimal Rp 3 miliar. Peringatan tegas
tersebut dungkapkan oleh Aris Wibawa kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Kabupaten Lamongan didepan para pengusaha dan investor peserta Sosialisasi
Implementasi izin Lingkungan dan Izin Perlindungan Rabu di Ruang Sabha Dyaksa Pemkab
Lamongan (23/5).
Dalam sambutan pembukaannya dia
menegaskan bahwa pengusaha atau investor yang belum memberikan laporan akan di
beri peringatan sampai tiga kali. Bila masih belum juga menyerahkan laporan
maka BLH tidak akan segan-segan mencabut izin usahanya dan bila perusahaan
tersebut masih ngotot beroperasi maka tidak ada pilihan lain selain
mempidanakannya. Dan bila sudah menjadi kasus pidana maka pengusaha yang tidak
patuh tersebut harus siap-siap membayar denda hingga Rp 3 miliar atau kurungan
selama satu tahun.
Mantan Kabag Humas dan Infokom
tersebut juga mempersilahkan kepada para pengusaha dan investor yang mengalami
kesulitan dalam pembuatan izin maupun laporan untuk datang dan bertanya
kekantor BLH. “Kami siap memberikan advice gratis tanpa dipungut bayaran”
tawarnya.
Izin lingkungan itu sendiri
adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha
dan/atau kegiatan yang di tetapkan dalam PP 27/2012. Keterangan
tersebut seperti disampaikan oleh Inganatul Muhimmah, Kasubbid Amdal dalam
paparannya tentang Izin Lingkungan Di Kabupaten Lamongan.
Sedangkan Izin Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurutnya diterbitkan berdasarkan
persyaratan dan kewajiban yang tercantum (diktum persyaratan dan kewajiban).
Terpisah, M. Farid Budi W Kabid
pengendalian pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah BLH Lamongan dalam
penyampaian materinya tentang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran
Lingkungan, membahas tentang pengendalian pencemaran air dan udara. Dia juga
mengingatkan tentang UU no. 32 tahun 2009 yang mengatur tentang sanksi pidana
bagi orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yaitu pidana
penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara tiga
miliar sampai sepuluh miliar rupiah.
0 komentar:
Post a Comment