Situs Grand Lamongan News, saat ini masih dalam tarap pembangunan. Untuk sementara bisa diakses melalui www.grandlanews.co.cc. Mohon maaf bila tampilan dan isinya masih sangat sederhana.

Wednesday, May 23, 2012

PENGUSAHA TAK PRO LINGKUNGAN, TERANCAM DENDA RP 3 MILIAR


Pengusaha yang tidak menyampaikan laporan 6 bulanan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkunganakan didenda hingga maksimal Rp  3 miliar. Peringatan tegas tersebut dungkapkan oleh Aris Wibawa kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lamongan didepan para pengusaha dan investor peserta Sosialisasi Implementasi izin Lingkungan dan Izin Perlindungan Rabu di Ruang Sabha Dyaksa Pemkab Lamongan (23/5).

Dalam sambutan pembukaannya dia menegaskan bahwa pengusaha atau investor yang belum memberikan laporan akan di beri peringatan sampai tiga kali. Bila masih belum juga menyerahkan laporan maka BLH tidak akan segan-segan mencabut izin usahanya dan bila perusahaan tersebut masih ngotot beroperasi maka tidak ada pilihan lain selain mempidanakannya. Dan bila sudah menjadi kasus pidana maka pengusaha yang tidak patuh tersebut harus siap-siap membayar denda hingga Rp 3 miliar atau kurungan selama satu tahun.

Mantan Kabag Humas dan Infokom tersebut juga mempersilahkan kepada para pengusaha dan investor yang mengalami kesulitan dalam pembuatan izin maupun laporan untuk datang dan bertanya kekantor BLH. “Kami siap memberikan advice gratis tanpa dipungut bayaran” tawarnya.

Izin lingkungan itu sendiri adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan yang di tetapkan dalam PP 27/2012. Keterangan tersebut seperti disampaikan oleh Inganatul Muhimmah, Kasubbid Amdal dalam paparannya tentang Izin Lingkungan Di Kabupaten Lamongan.

Sedangkan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurutnya diterbitkan berdasarkan persyaratan dan kewajiban yang tercantum (diktum persyaratan dan kewajiban).

Terpisah, M. Farid Budi W Kabid pengendalian pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah BLH Lamongan dalam penyampaian materinya tentang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan, membahas tentang pengendalian pencemaran air dan udara. Dia juga mengingatkan tentang UU no. 32 tahun 2009 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara tiga miliar sampai sepuluh miliar rupiah.

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook Favorites More