Khusus
menjelang Bulan Ramadhan 1433 H ini, seluruh kafe dan karaoke di Lamongan tidak
diperkenankan membuka usahanya. Surat perihal penertiban ketentraman dan
ketertiban umum itu sudah dikirimkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Lamongan kepada semua pengelola tempat hiburan di Lamongan.
Dalam
surat Satpol PP bernomor 005/3256/413.214/2012 tanggal 27 Juni itu, disebutkan
tiga ketentuan yang harus dipenuhi pengelola tempat hiburan. Sementara
penegasan terkait masa buka tempat hiburan selama Bulan Ramadhan ini pernah
disampaikan sebelumnya oleh Bupati Fadeli dalam jawaban eksekutif terkait
pemandangn umum fraksi-fraksi terhadap LPJ pelaksanaan APBD Tahun 2011 di
Gedung DPRD beberapa waktu silam.
Sebagaimana
disebutkan dalam surat itu, jenis usaha yang diharuskan mematuhi ketentuan
selama Bulan Ramadhan itu adalah hotel, agen, cafe, toko dan warung yang
mempunyai usaha minuman keras dan fasilitas hiburan atau karaoke. Ada tiga
ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha tersebut.
Yakni
menutup usaha yang berhubungan langsung dengan minuman keras dan fasilitas
hiburan (karaoke) selama Bulan Suci Ramadhan mulai 18 Juli hingga 23 Agustus
2012. Sementara bagi pemilik hotel agar selektif sewaktu menerima tamu untuk
mencegah kegiatan asusila. Serta ditegaskan, apabila pemilik usaha tersebut
melanggar, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku
berupa penutupan/penyegelan dan pencabutan ijin usaha.
Melalui
Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni, Kasatpol PP Lamongan Sukiman
menyebutkan, upaya menjaga ketertiban umum itu bukannya tanpa dasar. Dia
kemudian menyebutkan Perda nomor 3/2004 tentang minuman keras, Perda nomor
4/2007 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 5/2007 tentang pemberantasan
PSK/etika/asusila.
“Selain
menjalankan regulasi dan ketertiban umum, surat ini kami layangkan kepada para
pengusaha tempat hiburan demi menghargai mereka yang sedang beribadah puasa, “
kata dia.
0 komentar:
Post a Comment