Situs Grand Lamongan News, saat ini masih dalam tarap pembangunan. Untuk sementara bisa diakses melalui www.grandlanews.co.cc. Mohon maaf bila tampilan dan isinya masih sangat sederhana.

Monday, July 9, 2012

JELANG RAMADHAN, KAFE DAN KARAOKE DILARANG BUKA


Khusus menjelang Bulan Ramadhan 1433 H ini, seluruh kafe dan karaoke di Lamongan tidak diperkenankan membuka usahanya. Surat perihal penertiban ketentraman dan ketertiban umum itu sudah dikirimkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan kepada semua pengelola tempat hiburan di Lamongan.

Dalam surat Satpol PP bernomor 005/3256/413.214/2012 tanggal 27 Juni itu, disebutkan tiga ketentuan yang harus dipenuhi pengelola tempat hiburan. Sementara penegasan terkait masa buka tempat hiburan selama Bulan Ramadhan ini pernah disampaikan sebelumnya oleh Bupati Fadeli dalam jawaban eksekutif terkait pemandangn umum fraksi-fraksi terhadap LPJ pelaksanaan APBD Tahun 2011 di Gedung DPRD beberapa waktu silam.

Sebagaimana disebutkan dalam surat itu, jenis usaha yang diharuskan mematuhi ketentuan selama Bulan Ramadhan itu adalah hotel, agen, cafe, toko dan warung yang mempunyai usaha minuman keras dan fasilitas hiburan atau karaoke. Ada tiga ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha tersebut.

Yakni menutup usaha yang berhubungan langsung dengan minuman keras dan fasilitas hiburan (karaoke) selama Bulan Suci Ramadhan mulai 18 Juli hingga 23 Agustus 2012. Sementara bagi pemilik hotel agar selektif sewaktu menerima tamu untuk mencegah kegiatan asusila. Serta ditegaskan, apabila pemilik usaha tersebut melanggar, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa penutupan/penyegelan dan pencabutan ijin usaha.

Melalui Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni, Kasatpol PP Lamongan Sukiman menyebutkan, upaya menjaga ketertiban umum itu bukannya tanpa dasar. Dia kemudian menyebutkan Perda nomor 3/2004 tentang minuman keras, Perda nomor 4/2007 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 5/2007 tentang pemberantasan PSK/etika/asusila.

“Selain menjalankan regulasi dan ketertiban umum, surat ini kami layangkan kepada para pengusaha tempat hiburan demi menghargai mereka yang sedang beribadah puasa, “ kata dia.

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook Favorites More